KLIK.SAMPIT— HD (38) asal warga di Jalan H Imran, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, saat dikonfirmasi memang benar HD ditangkap di sebuah barak di Jalan Pinang 4.
“Memang benar kami mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba,” ujar Winarno.
Saat anggota polisi melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 144,50 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan timbangan digital, uang diduga hasil penjualan sabu Rp 3 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim. Dikhawatirkan ada pelaku-pelaku lainnya yang diduga satu jaringan” tandasnya.(KLIK-RED)