Home Peristiwa Polisi di Kecamatan Kota Besi Rutin Patroli Antisipasi Karhutla

Polisi di Kecamatan Kota Besi Rutin Patroli Antisipasi Karhutla

  Redaksi   | Senin , 26 Juli 2021
dc5987c39e91f96b35bb28789cd1e1c9.jpg
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni, saat melaksanakan patroli mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kota Besi, Senin (26/7) siang.

KLIK. SAMPIT - Untuk mengantisipasi adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi bersama tim dari Manggala Agni secara rutin melakukan patroli ke daerah rawan terjadinya kebakaran.

”Benar, saat ini kami kembali melaksanakan patroli antisipasi Karhutla ke beberapa titik yang ada di wilayah Kecamatan Kota Besi,” ujar Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen, Senin (26/7) siang

Menurutnya, patroli tersebut dilakukan mengingat telah selesainya musim pancaroba dan memasuki musim kemarau, sehingga upaya pencegahan sedini mungkin perlu dilakukan.

”Untuk sementara ini, kami belum menemukan adanya Hotspot (titik panas). Akan tetapi, upaya pencegahan akan terus kami lakukan secara berkala setiap hari,” tuturnya.

Erik juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap.

Ia juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap orang atau kelompok atau siapa pun yang dengan saja membakar hutan dan lahan.

”Yang pasti, kami akan tindak tegas dan proses secara hukum sesuai undang-undang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, untuk kasus Karhutla di Kotim sendiri, Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama M Radianur.

Dirinya, ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran sengaja membakar lahan di Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit, Selasa (13/7) sore lalu.

Akibat kejadian itu, seluas 2 hektar lahan yang ada di lokasi kejadian, hangus terbakar. Beruntung, saat itu pelaku dengan cepat diamankan.

Atas perbuatannya, M Radianur dikenakan Pasal 188 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng no. 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami