KLIK. SAMPIT - Pihak kecamatan, lurah, dan kepala desa diingatkan agar lebih teliti dalam masalah perizinan. Terutama dalam perizinan baru di setiap wilayah. Sebab potensi sengketa lagan biasanya bermula dari hal ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timu, Jabiden Nadeak menilai, camat, lurah dan kepala desa mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan, dengan menerapkan ketelitian dalam hal perizinan.
"Camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan memang tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres," ujarnya, Kamis (22/9).
Menurutnya, jangan hanya diam, karena hal itulah yang bisa menjadi masalah. Karena ketidakterbukaan informasi dari pengurusan awal perizinan kerap kali mengundang masalah terjadinya sengketa lahan berkepanjangan.
"Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan manapun, jika mengetahui ada potensi masalah," tegasnya.
Tambahnya, peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, yang diyakininya mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Diharapkannya laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten, karena menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya.(KLIK-RED /*)