Home Pemerintah Murung Raya Tegaskan Larangan Masuk Wilayah Lingkar Tambang

Tegaskan Larangan Masuk Wilayah Lingkar Tambang

  Redaksi   | Selasa , 01 November 2022
e4b432d9b626394087f097bf2f32b7c1.jpg
Camat Tanah Siang Selatan bersama TNI Polri dan Kabag Hukum Setda Mura memberikan pemahaman terkait Kamtibmas agar tidak memasuki wilayah tambang aktif pada PT IMK.

KLIK.PURUK CAHU  – Pemerintah Kabupaten Murung  Raya melalui Kecamatan Tanah Siang Selatan menegaskan agar masyarakat tidak memasuki wilayah lingkar tambang milik PT Indo Muro Kencana (PT IMK).

Sosialisasi ini disampaikan Kecamayan Tanah Siang bersama dengan Kapolsek Tanah Siang Selatan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan mensosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tentang wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), Selasa (1/11)

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri kepala desa (Kades), Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat, tokoh adat seperti Demang dan mantir adat yang ada di lingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertujuan untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas agar terciptanya situasi kondusif.

Terlaksananya sosialisasi ini mengacu adanya informasi palsu yang beredar dengan menyebutkan warga diperbolehkan masuk wilayah tambang aktif PT IMK dalam waktu tertentu untuk mengambil batu hasil galian tambang. Sehingga dijelaskan oleh tiga pimpinan kecamatan (Tripika) Tanah Siang Selatan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran investor pada wilayah kita khususnya PT IMK miliki banyak dampak positif baik dalam pembangunan dan perkembangan perekonomian baik itu melalui program CSR perusahaan serta lapangan kerja di wilayah binaan perusahaan,” papar Camat Tanah Siang Selatan  Andreas.

Oleh karena itu, tujuan sosialisasi dilakukan agar masyarakat jangan terkecoh atas ajakan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan tambang PT IMK yang berada di Kecamatan Tanah Siang Selatan yang memiliki izin yang sudah lengkap serta sah melakukan aktivitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di Negara kita.

“Sehingga, apabila Pemerintah Daerah setempat bersama unsur TNI Polri yang merupakan alat negara sudah memberikan edukasi, imbauan dan sosialiasi secara humanis, namun tidak ditaati oleh masyarakat. Maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum guna terciptanya iklim investasi yang kondusif,” pesan Camat Tanah Siang Selatan.

Sementara itu Kapolsek Tanah Siang Selatan, Iptu Sutrisno menjelaskan adanya provokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK terutama yang masih aktif memiliki beberapa risiko terutama dari segi keselamatan masyarakat dan mengganggu aktivitas tambang yang nantinya memiliki dampak negatif bagi Kabupaten Murung Raya secara umum bila investasi terganggu.

“Kami jajaran Kepolisian meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas dimasyarakat dan menghimbau warganya agar tidak masuk ke dalam areal tambang milik PT IMK yang masih beroperasi atau PIT tambang,” harapnya.

Di tempat bersamaan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan, Serma Mahfud turut menyampaikan bahwa TNI Polri di wilayah Kecamatan Tanah Siang memiliki tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas iklim investasi. Serta menjaga keselamatan masyarakat. Sehingga diperlukan pemahaman bagi masyarakat untuk menaati aturan agar tidak mengambil risiko memasuki areal tambang aktif PT IMK untuk mengambil batu.

“Saya meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan jangan menjadi korban atas provokasi melalui informasi yang mengajak masuk areal tambang PT IMK masih aktif. Karena, diduga ajakan tersebut berasal dari pihak luar yang membuat gaduh masyarakat dengan pihak PT IMK hingga membuat iklim investasi kita tidak kondusif,” tegasnya.

Selanjutnya, Kabag Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan juga aparatur desa, BPD, Kepala Adat dan Mantir untuk memahami aturan undang-undang terkait mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap khususnya PT IMK dapat dikenakan pidana.

“Peraturan tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sehingga menjadi dasar penegakan hukum melakukan tindakan bagi warga yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut,” tandasnya. (KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami