Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pemkab Kobar Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT UAI

Pemkab Kobar Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT UAI

  Redaksi   | Rabu , 16 November 2022
430e5dd8a6cfab07ef45ee6c9c800725.jpg
Mediasi sengketa lahan warga dengan PT UAI.

KLIK. PANGKALAN BUN - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT. Usaha Agro Indonesia (UAI) terkait upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tersebut.

Mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kotawaringin Barat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Kobar Anang Dirjo didampingi Plt. Sekda Juni Gultom, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar Tengku Alisjahbana dan pejabat dingkungan Pemkab Kobar lainya.

Permasalahan ini dihadiri ratusan warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), untuk melakukan mediasiyang difasilitasi oleh Pemkab Kobar, Selasa (15/11).

Usai pertemuan, Upi, salah seorang tokoh masyarakat Desa Babual Baboti mengatakan pihak Pemkab Kobar menyampaikan bahwa dalam permasalahan ini perusahaan sebenarnya sudah memenuhi prosedur hukum.

"Hasil pertemuan ini nantinya akan kami akan sampaikan pada warga Desa Babual Baboti. Namun inti tuntutan masyarakat sebenarnya adalah lahan yang sudah 15 tahun dalam kawasan hutan 1123 hektar yang masih belum dilepas," katanya. 

Harapan masyarakat lahan tersebut bisa menjadi kemitraan untuk mengakomodir sekitar 360 kk, jelas Upi.

Diakui, dirinya masih bingung masalah tuntutan warga malah dialihkan ke salah satu koperasi. Padahal tuntutan warga:  

1. PT Usaha Agro Indonesia (UAI) selama kurang lebih 15 tahun mengelola lahan dalam kawasan hutan

2. Pihak perusahaan mulai menanam kebun tersebut sejak tahun 2007-2008 sementara ijin lokasinya terbit tahun 2009

3. Seharusnya pihak perusahaan mengurus ijin lokasi dulu baru menanam

4. Total luas lahan 2.471 hektar tidak mempunyai HGU sampai saat ini, terang Upi.

Sementara, Manager Plantation Support dari PT. UAI Dimas Setyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan sebenarnya poin kemitraan yang dituntut masyarakat sebenarnya sudah dilaksanakan oleh perusahaan.

"Untuk masalah kemitraan, perusahaan sudah menyerahkan areal kemitraan beserta hal yang dianggap perlu. Saat ini sedang berproses kita ajukan melalui mekanisme undang-undang cipta kerja dan aturan turunannya," jelas Dimas Setiawan.

Terkait pertemuan mediasi tersebut, Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan tuntutan masyarakat bagaimana agar perusahaan bisa terbuka pada masyarakat dan bisa secara langsung bisa berkomunikasi dengan masyarakat terkait hak kepemilikan masing-masing.

"Pemerintah dalam hal ini melakukan pembinaan pada masyarakat dan juga investasi. Pertenuan ini memang sudah yang kesekian kali dilakukan," jelas Juni Gultom. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami