Home News Metropolis Truk CPO Masuk Kawasan Terowongan Nur Mentaya, ini Tanggapan Dishub Kotim

Truk CPO Masuk Kawasan Terowongan Nur Mentaya, ini Tanggapan Dishub Kotim

  Redaksi   | Senin , 19 Desember 2022
0fa47a8115ca3df8935b23b233b7929f.jpg
Truk CPO yang melintas di Terowongan Nur Mentaya.

KLIK.SAMPIT- Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) merasa dipermainkan oleh oknum sopir dan pemilik transporter yang kendaraannya masih di kawasan Terowongan Nur Mentaya. Dishub Kotim pun mengancam akan menindak tegas sopir kendaraan besar yang bandel melintas di Terowongan Nur Mentaya.

“Memang kami kesulitan. Sebenarnya tidak boleh melintas. Sudah ada larangan. Cuma kita tidak bisa 24 jam menjaga,” ucap Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Senin (19/12).

Pihak sopir ataupun penyedia jasa transporter diminta memahami hal ini. Serta bekerja sama demi kenyamanan bersama.

Johny mengakui, selama ini apabila menemukan truk besar melintas di kawasan Terowongan Nur Mentaya pihaknya selalu mengarahkan untuk lewat Jalan Lingkar Kota Utara. Namun karena keterbatasan waktu dan personel, pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam.

Pihaknya juga belum lama ini sedang berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim dalam hal ini. Sebab untuk penindakan merupakan kewenangan pihak kepolisikan. Sementara Dishub hanya pengawasan.

“Bila ketemu lagi akan kami ambil KIR atau STNK-nya. Tapi bila bandel kita tau pemiliknya. Hentikan pelayanan tranportirnya. Yang tidak mau mengerti tidak dilayani KIR-nya. Saya juga berkomunikasi dengan Kasatlantas agar mereka menindak,” tambahnya.

Sebelum hal tersebut dilakukan, para sopir diminta memerhatikan hal ini. Sehingga tak kembali melanggar dan mematuhi aturan yang berlaku.

Dishub Kotim pujn telah berkomunikasi dengan dinas perhubungan setempat agar Jalan Lingkar Kota Utara yang mengalami kerusakan segera diperbaiki. Sehingga truk-truk tak masuk lagi ke dalam kota atau melintas di Terowongan Nur Mentaya. 

Aturan tersebut dipastikan Johny terus berlaku, hanya kendaraan tertentu seperti pengangkut BBM, yang mendapat toleransi. Sebab mengantar bahan bakar untuk keperluan orang banyak. Itu pun tidak selalu ada, hanya sesekali melintas mengantarkan BBM atau minyak.

Sementara bagi truk angkutan yang rumah sopirnya berada di dalam kota dibiarkan masuk dengan syarat tidak boleh bermuatan dan tidak parker di bahu jalan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami