Home Pemerintah Kotawaringin Barat Anang Dirjo Melantik 32 Penjabat Kepala Desa Se-Kobar

Anang Dirjo Melantik 32 Penjabat Kepala Desa Se-Kobar

  Redaksi   | Senin , 09 Januari 2023
3455619473b0aa97782ba0cf4623235d.jpg
Pelantikan 32 Pj Kades oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, Senin (9/1).

KLIK.PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo melantik sebanyak 32 Penjabat Kepala Desa se-Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (9/1).

Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini menyusul berakhirnya 33 masa jabatan kepala desa periode 2016-2022. 

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Apabila kepala desa berakhir masa jabatan maka bupati mengangkat penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah. 

Sejatinya ada 33 Pj. kepala desa yang akan dilantik, namun 1 orang saat ini masih melaksanakan ibadah umrah. Masa jabatan kepala desa yang dilantik ini adalah 1 tahun atau sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif. 

Anang Dirjo, mengucapkan selamat kepada seluruh Pj Kepala Desa yang baru saja dilantik dan berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. 

“Saya berpesan agar saudara- saudari dapat menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana, mau mendengar, berorientasi pada pembangunan dan tentu saja kreatif dan inovatif,” kata Anang Dirjo. 

Sebagai PNS daerah yang telah mempunyai pengalaman kerja birokrasi dan pelayanan masyarakat, Anang Dirjo berharap agar Pj. Kepala Desa dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme pemerintahan desa. 

“Kultur dan dinamika pemerintahan desa tentu saja sedikit banyak berbeda dengan pemerintahan daerah, sehingga setelah ini saya harap seluruh penjabat kepala desa melakukan singkronisasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa,” ujar Anang Dirjo. 

Saat ini seluruh desa di Kotawaringin Barat telah menetapkan APBDesa tahun 2023. Anang Dirjo berharap seluruh Pj. kepala desa dapat melaksanakan APBDes tahun 2023 dengan baik sesuai apa yang telah disepakati pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa.  

“Harus dipahami bahwa kepala desa bertugas melaksanakan amanat masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes,”imbuh Anang Dirjo. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami