Home Peristiwa Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pembakaran pos Keamanan PT WNL

Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pembakaran pos Keamanan PT WNL

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 24 Januari 2023
99ca53298dbc4cefa5d47bef698320a2.jpg
Polisi saat olah TKP terhadap pos satpam PT WNL yang dibakar.

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan tiga tersangka pembakaran pos keamanan di PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) Selasa (6/9) tahun 2022 lalu. 

Polisi mengamankan tersangka yakni Boto (47), Toni (39), dan Sardianto (39), Sabtu (21/1)

"Kami sudah mengamankan 3 orang tersangka untuk dimintai keterangan serta untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, " ungkap Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Selasa (24/1)

Kejadian tersebut terjadi di PT Windo Nabatindo Lestari Group Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Desa pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka merasa kesal dengan perusahaan yang belum menepati janji untuk membuat parit serta portal di lima titik di tiga simpangan antara jalan desa dan jalan perusahaan PT WNL.

Akibat pemblokiran akses jalan oleh warga desa ini, membuat pihak PT WNL tidak dapat mengakses jalan tersebut untuk membawa muatan kelapa sawit menuju pabrik. 

Para tersangka serta warga lainya membuat portal karena ingin mendapatkan tanggapan dari PT WNL atas permintaan mereka sebelumnya, yakni tentang perbaikan jalan, penyambungan instalasi listrik, serta pemindahan Pos jaga keamanan dari jalan desa.

Kemudian ke tiga tersangka mendatangi pos keamanan bersama para warga, saat itu juga Normas (52) yang sedang piket sendirian menelpon pihak perusahaan sambil sambil didengarkan para warga.

Mendengar jawaban yang tidak mengenakan dari pihak perusahaan ke tiga tersangka beserta warga merasa kecewa dengan jawaban pihak perusahaan.

Mendengar hal tersebut sekira jam 14.25 secara spontan warga marah kemudian didahului ketiga tersangka tersebut menghancurkan pos satpam tersebut.

"Sebenarnya ada enam (6) tersangka yang, namun yang sementara hanya tiga (3), untuk tiga tersangka sisanya sudah kami panggil, " tandas Lajun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami