Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Mengharapkan Revisi Perda Tata Ruang Dipercepat

Pemprov Kalteng Mengharapkan Revisi Perda Tata Ruang Dipercepat

  Redaksi   | Senin , 06 Februari 2023
ce24a8b14bdf39b26f8d64ef164ad0a5.jpg
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan pidato pengantar paripurna.

KLIK. PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, mengharapkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dilakukan secepatnya. 

Saat ini revisi Perda tersebut tengah dibahas bersama DPRD Kalteng. Saat ini, berbagai kajian, konsultasi dan masukan dari berbagai pihak sudah dihimpun guna penyempurnaan aturan tersebut. 

"Selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035," kata dia.

Ia menegaskan, untuk mengarahkan pembangunan di Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat. 

Maka dari itu oercepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. 

"Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan revisi aturan itu," katanya menegaskan.

Edy Pratowo mengajak semua untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi dan terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. Maka dari itu diingatkan untuk mewujudkan RTRWP yang berkualitas, maka juga harus memerhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.

"Apabila RTRWP setelah ditetapkan menjadi Perda, kita bersama yakin bahwa ke depannya pembangunan akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor," katanya mengakhiri.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami