Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Ingatkan Masyarakat Tak Jual Lahan

Pemprov Kalteng Ingatkan Masyarakat Tak Jual Lahan

  Redaksi   | Kamis , 23 Februari 2023
34919fcbbae78c5d6b0eb968a62a18c9.jpg
Wakil Gubernur Kalteng Edy Prawoto bersama sejumlah masyarakat penerima SK.

KLIK. PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengingatkan, masyarakat untuk tidak memperjualbelikan lahannya. Masyarakat lebih disarankan untuk melakukan pengelolaan agar produktif dan bermanfaat ekonomi.

Pernyataan itu diungkapkannya usai menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun SK Hutan Adat, yang diserahkan Presiden Joko Widodo.

"Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya," kata dia.

Fungsi daripada SK yang diberi perintah tidak sekadar menjadi keabsahan secara hukum. Akan tetapi dengan SK tersebut masyarakat diharapkan lebih nyaman mengelola lahan yang dimiliki tanpa harus terkendala masalah.

"Diharapkan ini berdampak positif untuk ekonomi masyarakat, apalagi jika bisa dikelola dengan sebaik-baiknya," katanya mengharapkan. 

Ia menegaskan keberadaan hak atas tanah ini memang sangat penting. Karena itulah pemerintah provinsi terus mendorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan. 

Diungkapkan oleh Edy Pratowo bahwa sudah ada 27 ribu hektar yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18 ribu SK TORA. Sehingga diharapkan sisa yang belum keluar tersebut dapat segera diterbitkan. 

"Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertipikat yang diterbitkan oleh pemerintah," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami