Home Pemerintah Pemprov Kalteng Travel Liar di Kalteng Diimbau Urus Izin Trayek

Travel Liar di Kalteng Diimbau Urus Izin Trayek

  Redaksi   | Kamis , 28 April 2022
33a954eb3105129c856f76caae8ef82c.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy.

KLIK.PALANGKA RAYA –  Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy mengakui, hingga saat ini travel atau angkutan liar masih cukup marak beroperasi di wilayah provinsi ini. Baik itu untuk angkutan penumpang dalam provinsi maupun luar provinsi.

Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dirlantas Polda Kalteng, untuk mengundang kembali pemilik travel yang selama ini belum dinaungi oleh badan hukum untuk edukasi dan sosialisasi kepemilikan izin penyelenggaran angkutan penumpang.

“Karena sampai sekarang ini memang kita akui kalau travel liar ini masih cukup marak beroperasi. Maka dari itu, mereka ini diingatkan kembali untuk mengurus izin trayeknya,” kata dia, Kamis (28/4). 

Jika dipersentasekan, jumlah travel atau angkutan liar yang beroperasi di Kalteng bisa mencapai kurang lebih 70 persen. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mendorong pengguna angkutan tersebut berizin.

“Di satu sisi memang kami memahami travel liar ini ada karena masyarakat yang sering menggunakannya, karena tidak perlu ke terminal, diantar langsung ke tempat tujuan dan lainnya,” kata dia menambahkan.

Pihak dinas sebetulnya sudah berulang kali mengimbau travel liar ini untuk mengurus izin trayeknya. Namun karena barbagai asalan, mulai dari mobil yang masih masa kredit, penggunaan untuk pribadi dan lain sebagainnya, membuat pemilik kendaraan enggan menggunakan pelat kuning.

Padahal, ucap Yulindra, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, adanya banyak keringanan yang diberikan terkait izin trayek. Kalau dulu, lanjut dia, izin trayek hanya berlaku per lima tahun, namun sekarang izin tersebut sudah bisa berlaku seumur hidup.

“Jadi keringanan seperti ini memberi keuntungan untuk pengurusan izin. Pokoknya mereka yang mengurus izin operasional trayek tidak perlu lagi memperpanjang per lima tahun,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami