Home Peristiwa Berniat Jual Sabu ke Antang Kalang, Pengedar Disergap Polisi dekat Stadion 29 Nopember Sampit

Berniat Jual Sabu ke Antang Kalang, Pengedar Disergap Polisi dekat Stadion 29 Nopember Sampit

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 09 Mei 2023
f3f7624d52987ce844360db305a37b8e.jpg
DN saat disergap polisi di Jalan Asrama Haji samping Stadion 29 Nopember Sampit, Senin (8/5).

KLIK.SAMPIT - Seorang pria berinisial DN (38) ditangkap polisi di Jalan Asrama Haji samping Stadion 29 Nopember, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Senin (8/5) pukul 21.30 WIB.

Pria tersebut diduga hendak mengedarkan sabu ke Kecamatan Antang Kalang.

Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa pihak telah mendapat laporan kalau DN telah membawa sabu-sabu di badannya.

"Kami telah mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung menyelidiki DN," kata Bagus, Selasa (9/5)

Ditambahnya bahwa DN sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. Bahkan diakuinya DN merupakan salah satu target licin alias sulit ditangkap.

Setelah mendalami informasi tersebut, pihaknya mendapati DN berjalan mengendarai sepeda motor di Jalan Asrama Haji samping Stadion 29 Nopember Sampit.

Melihat dirinya saat itu yang sedang asik mengendarai sepeda motor pihak kepolisian langsung memberhentikannya dan dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya dengan disaksikan RT setempat.

Dikatakannya, saat diperiksa badannya tidak ditemukan sabu. Namun setelah diselidiki ternyata barang bukti tersebut berada di semak-semak dekat DN diringkus.

Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong kresek berwarna hitam yang dibalut dengan lakban.

"Barang sempat di lempar ke semak-semak dan tim kami mencari di sekitar TKP dan diamankan dan ditemukan," ucapnya.

Bahkan pada saat diperiksa barang yang dibelinya ini akan diedarkan di Kecamatan Antang kalang.

"Dia ini beli di Sampit. Kemudian barang yang dibelinya akan diedarkan di Antang kalang katanya," katanya.

Ditambahnya bahwa pria yang telah mereka amankan ini adalah seorang residivis tindak pidana yang sama.

Hingga saat ini DN telah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 38,6 gram, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kresek berwarna hitam.

Akibat perbuatannya kini DN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Sementara pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang yang dibeli oleh DN tersebut berasal dari siapa.

"Saat ini kami masih selidiki barang tersebut berasal dari mana dan siapa," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami