Home Peristiwa Pengusaha di Sampit Polisikan Karyawan karena Diduga Menggelapkan Dokumen Senilai Miliaran Rupiah

Pengusaha di Sampit Polisikan Karyawan karena Diduga Menggelapkan Dokumen Senilai Miliaran Rupiah

  Muhamad Oktavianto   | Kamis , 10 Agustus 2023
93cea68dbc77e617b458a5ef258b5d40.jpg
Aneka Safari (kaus putih) saat berbincang dengan wartawan di halaman Mapolres Kotawaringin Timur, kemarin (9/8).

KLIK.SAMPIT - Seorang pengusaha di Sampit berinisial A mendatangi kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Ia melaporkan anak buahnya karena diduga menggelapkan dokumen penting milik perusahaan yang bernilai miliaran rupiah.

Aneka Safari, kuasa hukum pengusaha berinisial A yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa mengatakan bahwa terlapor berinisial TI yang bekerja sebagai manajer di perusahaan milik A.

"Atas kuasa penuh dari klien kami (A), TI kami laporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan," kata Safari saat berbincang dengan awak media, Kamis (10/8).

Safari menceritakan, pabrik pengolah minyak kelapa tersebut terletak di Desa Sabamban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

Dijelaskan kalau TI di percayakan mengelola perusahaan tersebut hingga diangkat sebagai direktur.

" Sejak 2018 lalu TI diamanahkan mengurus tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Pada saat pengurusan tersebut A telah mengirim sejumlah uang kepada TI yang nilainya sampai miliaran rupiah.

Namun kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh TI untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Sejak 2018 itu hingga kini A belum pernah melihat fisik dari dokumen yang telah di percayakan untul diurus oleh TI. Saat ditanya dia (TI) selalu menjawab masih diproses, namun setelah diyelusuri ternyata ada yang tidak beres," ujarnya.

Menurut Safari, TI menarik aset perusahaan sebagai jaminan ke pihak lain demi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.

"Hari ini kami memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas kejadian ini A mengalami kerugian Rp 2 miliar rupiah. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengupas tuntas kasus ini," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami