Home Peristiwa Warga Diimbau Melapor Bila Temukan Uang Palsu

Warga Diimbau Melapor Bila Temukan Uang Palsu

  Redaksi   | Selasa , 27 Juli 2021
2e22ddb4dff1a61a305765be6dd450d5.jpg
Kapolsek Baamang, AKP Ratno.

KLIK. SAMPIT – Sehubungan dengan tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu oleh Jajaran Polsek Baamang, di Pasar Keramat, beberapa waktu lalu. Masyarakat terutama pedagang diminta waspada dan berhati-hati.

Hal ini disampaikan Kapolsek Baamang AKP Ratno saat dijumpai di ruangannya, Selasa (27/7) siang. Ia mengatakan, pedagang diharapkan bisa membedakan yang mana uang yang asli dan palsu.

”Terutama untuk pecahan 50 ribu dan 100 ribu, saya harap masyarakat bisa membedakan uang asli dan palsu dengan cara 3 D,” Ujar Ratno.

Lanjutnya, jika memang menemukan uang palsu, dan merasa keberatan, bisa melaporkan ke pihak Kepolisian agar bisa ditindak lanjuti. Jangan sampai, karena merasa rugi uang palsu tersebut diedarkan kembali.

”Kami pastikan proses hukum bagi para pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Baamang. Maka dari itu, bila menemukan uang palsu silahkan laporkan saja kepada kami supaya bisa diselidiki dari mana asalnya,” pintanya.

Ratno menambahkan, ancaman hukuman bagi para pengedar uang palsu sangat berat. Pasalnya, siapa yang menyimpan, mengedarkan uang palsu, maka bisa diancam 15 tahun kurungan penjara.

Hukuman tersebut, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.

”Pasal juga kami kenakan kepada tersangka atas nama Zais yang saat ini sudah dilimpahkan tahap 1 di Kejaksaan,” pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami