KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur hingga kini baru menangkap satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Meski, saat ini kebakaran lahan masih merajalela di daerah itu.
Satu tersangka yang telah diamankan itu adalah yang ditangkap di Jalan Handil Sohor, Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan sejauh ini mereka telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial SB (51). Saat itu, tim pos lapangan sedang melakukan pengecekan di sejumlah titik panas di Desa Handil Sohor.
"Untuk saat ini kami telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan dari pengakuan pelaku, motif membakar lahan dengan alasan untuk membuka lahan buat tanam sawit," kata Sarpani, Kamis (28/9).
Sarpani juga mengatakan kalau saat ini pihak kepolisian telah memaksimalkan upaya dan meningkatkan kerja sama dan stakeholder terkait dalam upaya penanganan karhutla melalui berbagai kegiatan kepolisan terpadu.
Sarpani menghibau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan karena berdampak pada masyarakat yang menderita penyakit dan juga tidak baik untuk bayi dan anak-anak.
"Saya harap masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena akan berdampak terhadap penderita penyakit asma, balita dan anak kecil, dan juga akan memengaruhi udara yang membuat Kabut melanda sampit," ucapnya.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 187 huruf 2e KUHP dan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Saya ingatkan kepada pelaku pembakaran karhutla bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan," bebernya. (KLIK-RED)