Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD

  Redaksi   | Kamis , 07 September 2023
f9f87efdd313b5a05c560dacf6460829.jpg
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor saat menyampaikan jawaban pandangan Fraksi DPRD Murung Raya.

KLIK. PURUK CAHU - Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi DPRD Murung Raya terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna ke – 3 masa sidang III dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan undangan lainnya yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9). 

Adapun agendanya di antaranya adalah menjawab dan menjelaskan pertanyaan atas pemandangan umum fraksi Amanat Nasional yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Bupati mengatakan Sehubungan dengan pendapatan daerah Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah – langkah menaikan target pada sektor pajak daeah sebesar Rp1.655.700.000.00 (Satu Miliar, enam ratus lima puluh lima, tujuh ratus ribu rupiah atau setara 12% dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.00 (lima puluh lima juta rupiah

Kemudian pada sektor pendapatan yang lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 290.000.000 00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). 

“Sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi 7. 599. 300.000 tujuh miliar, lima ratus sembilan puluh sembilan juta, tiga ratus ribu) atau setara dengan 9 persen,” Wakil Bupati Rejikinoor.

Lanjutnya, Rejikinoor mengungkapkan terkait dengan pajak reklame berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.

“Jadi sepanjang alat – alat peraga kempanye seperti baliho, spanduk dan juga bilboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan Kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” ungkap pria yang akrab disapa Kinoi itu.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami