Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Mura Serahkan SK bagi PPPK

Pemkab Mura Serahkan SK bagi PPPK

  Redaksi   | Selasa , 10 Oktober 2023
b84f1eea750db3ea761d8dcb80981b71.jpg
Penjabat Bupati Murung Raya Hermon (empat kanan) saat berfoto bersama usai menyerahkan SK kepada 36 PPPK Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 di aula Cahai Ondui Tingang, Senin (9/10).

KLIK. PURUK CAHU - Pemerintah Murung Raya menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan bagi Pegawai Pemerintag dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis Formasi, Senin (9/10).

SK tersebut diserahkan Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, dan dihadiri juga oleh Asisten I Setda Mura Serampang, Sekretaris BKPSDM Mura Viktor Imanuel Lelu dan tamu undangan lainnya.

Hermon berharap kepada PPPK setelah menerima SK untuk mempelajari tugas fungsi. 

“Tugas kalian adalah mengabdikan diri, maka oleh karena itu jangan lemah, jangan tidak disiplin, justru jadilah lebih baik lagi jadilah motivator dimana saudara-saudaraku berada,” pesan Hermon.

Hermon juga mengingatkan kepada para PPPK, di manapun ditempatkan bekerja, agar tidak ada yang pindah. 

"Sebab formasi yang ada itu pilihan kalian sendiri,” tegas Hermon.

Sementara Sekretaris BKPSDM Murung Raya Viktor Imanuel mengatakan, diketahui sebanyak 37 peserta yang dinyatakan lolos melalui tahap reformulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 Kabupaten Murung Raya. 

 “Namun yang menerima Surat Keputusan hari ini sebanyak 36 orang saja, karena 1 orang mengundurkan diri,” kata Viktor. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami