Home News Metropolis Indikasi Kecurangan di TPS 10 Baamang Hilir Jadi Sorotan

Indikasi Kecurangan di TPS 10 Baamang Hilir Jadi Sorotan

  Sugianto   | Senin , 19 Februari 2024
0d1f5798825fc567d5eb81375602dc91.jpg
Tampak terlihat dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 10, Baamang Hilir.

KLIK.SAMPIT- Praktisi Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadani menyoroti adanya indikasi kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada pemungutan surat suara, Rabu lalu (14/2). 

Salah satu buktinya melalui video viral tampak petugas TPS 10 yang memasukkan surat suara ke kotak suara dan penambahan bilik suara.

"Jelas terlihat indikasi kecurangan yang dilakukan petugas TPS 10," ucap pria yang sering disapa Dani, Senin (19/2).

Menurut Dani, petugas PPS dalam video tersebut sudah menyalahi aturan karena membuka bilik suara tambahan serta memasukkan surat suara bukan dari orang atau pemilih yang mencoblos dan itu merupakan tindakan pidana.

"Harusnya yang memasukan surat suara ke kotak suara itu harus pemilihnya sendiri dan petugas hanya mengarahkan. Tidak diperbolehkan petugas atau Linmas yang memasukan. Sehingga itu menyalahi aturan," jelasnya.

Dani menambahkan berdasarkan aturan Undang-Undang pemilu jumlah bilik suara di TPS hanya disediakan 4 jumlah bilik pemungutan suara disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS atau TPS luar negeri (TPSLN).

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya Dalam Pemilu.

"Di situ jelas terlihat dalam proses pemungutan suara ada lebih dari 4 bilik suara," ungkapnya.

Sementara dikonfirmasi dari penjelasan ketua KPPS TPS 10 saat itu antrean pemilih membludak dan mempercepat waktu pemilihan dibukalah satu bilik suara tambahan dan surat suara ditaruh disamping kotak suara agar tidak terjadi penumpukan antrean di TPS.

Dani juga mengatakan jika alasannya membludak menurutnya sangat tidak masuk akal karena satu TPS dibatasi maksimal 300 pemilih saja. Sementara di situ ada 279 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak semuanya hadir, bilik suara sesuai ketentuan KPU disediakan sudah empat harusnya mencukupi.

"Harusnya KPPS sebagai pemegang kebijakan bisa sabar jangan menyalahi aturan. Saya kira masyarakat tentu mengerti untuk mengantre, bukan malah mengambil keputusan sendiri dan tidak berdasarkan aturan," imbuhnya.

Dani menilai hal ini harus menjadi perhatian serius dari KPU dan Panwaslu Kotim. Sebab memiliki potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

"Jelas ini merupakan pelanggaran, saya kira ini harus diadakan PSU," pungkas Dani. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami