Home Peristiwa Ajak Kabur Gadis Kenalan di Medsos, Pria Bejat ini Lakukan Perbuatan Tak Senonoh kepada Korban

Ajak Kabur Gadis Kenalan di Medsos, Pria Bejat ini Lakukan Perbuatan Tak Senonoh kepada Korban

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 27 Februari 2024
261929560301ef107949fe0bee302049.jpg
Tersangka pembawa kabur anak di bawah umur saat ditahan di Mapolsek Ketapang.

KLIK.SAMPIT - Tersangka (21) warga asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, kini diamankan Polsek Ketapang. Ia ditangkap lantaran membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun. Serta berbuat asusila terhadap korban. 

Kepada polisi tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan keji terhadap korban.

Atas perbuatan tersangka, orang tua korban yang tidak terima dengan hal tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tersangka pun saat ini berada di Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan bahwa pelaku memberikan janji manis dengan mengajak korban menikah.

"Keduanya kenal melalui medsos hingga akhirnya pelaku mendapatkan nomor dan mengajak ketemu dengan berjanji akanmenikahi korban," kata Suyono, Selasa (27/2).

Gadis yang baru beranjak dewasa tersebut terbuai dengan rayuan maut dari pria tersebut dan menerima ajakan pelaku.

"Pada hari korban dinyatakan hilang, dari pengakuan pelaku keduanya sudah berjanji bertemu pada pukul 2.00 dini hari Kamis (22/2) yang lalu di dekat masjid di Desa Eka Bahurui," ungkapnya.

Setelah keduanya bertemu korban yang sudah dijanjikan pelaku akan dinikahi membawa tas berisi pakaian dan sudah berniat akan menjalani hidup sebagai sepasang kekasih diajak pergi ke desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap AA yakni Pasal 332 ayat 1 KUHP junkto Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami