Home Pemerintah Kotawaringin Barat RSSI Pangkalan Bun Meluncurkan Rekam Medik

RSSI Pangkalan Bun Meluncurkan Rekam Medik

  Redaksi   | Sabtu , 30 Maret 2024
2dd47dfb40ecc47d9e03c24b57b861ca.jpg
Pj Bupati Kobar Budi Santosa fiwawancarai usai Peluncuran Rekam Medik RSSI Pangkalan Bun.

KLIK. PANGKALAN BUN - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSII) Pangkalan Bun meluncurkan rekam medik. Drngan demikian diharapkan pelayanan ildi rumah sakit itu semakin lebih baik. 

"Maka dari itu saya minta para dokter dan petugas RSSI Pangkalan Bun dengan sungguh sungguh menerapkan digitalisasi ini" ungkap Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa ketika meluncurkan rekam medik RSSI Pangkalan Bun, Jumat (29/3).

Menurutnya, aemua harus berbenah guna menciptakan pelayanan yang lebih baik melalui penerapan digitalisasi. Dengan inovasi ini, RSSI bisa lebih praktis, cepat dan efisienm

"Saya harap pelayanan kepada pasien akan lebih baik dan prima, perform petugas harus menarik dan bersih sehingga pasien nyaman berobat." ujar Budi Santosa.

Seperti kita ketahui Rumah Sakit tersebut tidak hanya melayani masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat tetapi juga melayani kabupaten tetangga dan sekitarnya. 

Peluncuran ini bertepatan di bulan Ramadan acara diisi dengan, membacakan Alqur'an oleh Qori, memberikan tali asih berupa paket sembako, tausiyah dan berbuka puasa bersama. Rekam medik elektronik RSSI ini yang pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sementara Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali memberikan apresiasi kepada RSSI atas inovasi inovasi yang telah diberikan, ia berharap layanan RSSI semakin baik dan pasien juga merasa nyaman.

Sementara itu, Direktur RSSI Pangkalan Bun dr Fachrudin, saat memberikan sambutan mengatakan bahwa rekam medik elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rekam medik elektronik sistem informasi pelayanan kesehatan yang harus terhubung dengan fasilitas pelayanan, kementerian kesehatan, dengan rumah sakit di wilayah kerja dan fasilitas lainnya,” ungkap dr. Fachrudin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medik menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.

“Dalam peraturan ini semua rumah sakit wajib melakukan rekam medik elektronik untuk fasilitas pelayanan kesehatan,” kata dr. Fachrudin.

Fachrudin menyampaikan bahwa manfaat rekam medis elektronik yaitu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran dan pengelolaan rekam medis.

“Tantangan kita kedepan untuk meningkatkan fasilitas ruang rawat inap kelas 3 masih ditempati pasien 6 sampai 8 tempat tidur. Untuk kelas 1 dan 2 kami sudah dapat mengalahkan rumah sakit swasta dengan 1 ruang satu tempat tidur. Jadi kurangnya fasilitas ini menjadi PR kita yang perlu dukungan pemerintah,” katanya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami