Home Pemerintah Kotawaringin Timur Kotim Perlu Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat

Kotim Perlu Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat

  Sugianto   | Senin , 06 Mei 2024
543191c85c7a6563e23cf9631a550eeb.jpg
Bupati Kotim Hakilinnor berfoto beraama setelah menyampaikan dua buah Perda Kotim di Gedung DPRD Kotim, Senin (6/5).

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menilai daerah itu memerlukan adanya peraturan daerah (Perda) perlindungan masyarakat adat. Pasalnya masyarakat adat berhak mendapat perlindungan atas upaya hukum adat.

"Perlu dilakukan pengaturan dan peraturan daerah sebagai upaya masyarakat hukum adat dayak di Kotim," ucap Halikin.

Hal ini disampaikannya saat penyampaian dua buah rancangan Perda Kotim di Gedung DPRD Kotim, Senin (6/5).

Halikin menerangkan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dan, merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di indonesia.

"Pengakuan yang dimaksud adalah bahwa masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya. Secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut, agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat," tuturnya.

Lanjutnya, hal ini memerlukan persyaratan yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan negara kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam undang-undang bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah. Baik berupa peraturan daerah maupun keputusan bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat.

"Sehingga diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat," terangnya.

Halikin menilai saat ini, belum ada legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat didaerah itu, kendati demikian penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat. Misalnya dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lainnya.

"Pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah adanya jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri," imbuhnya.

Halikin menyebut sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya, terlebih dahulu melakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal. Pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di daerah di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam Perda ini yang kemudian ditetapkan dengan Perda atau keputusan bupati.

"Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, " demikian Halikinnor. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami