KLIK.SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan para calon
legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Kotim pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum resmi dilantik.
"Wajib bagi seluruh calon anggota DPRD terpilih untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ucap Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi Muhammad Rifqi, Jumat (10/5).
Menurutnya, aturan pelaporan harta kekayaan termuat pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon
terpilih untuk dilantik.
"Sesuai aturan tersebut, bagi anggita legislatif yang terpilih tidak menyerahkan LKHPN, maka tidak akan diikutkan dalam pelantikan," tegasnya.
la pun menambahkan, pihak KPU Kotim tetap akan mensosialisasikan hal tersebut kepada partai politik, karena proses untuk menjadi anggota legislatif tidak mudah. la pun yakin, semua anggota legislatif yang terpilih akan mengumpulkan laporan tersebut dan tidak ada yang terlewat dalam mengumpulkan LHKPN.
"Untuk pelantikannya kita masih belum tahu karena itu bukan tanah dari KPU Kotim. Tapi kalau menurut perkiraan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 mendatang." imbuhnya
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi pihak KPU Kotim telah ditetapkan jumlah kursi yang diraih masing-masing partai yakni PDI Perjuangan tampil sebagai partai politik yang meraih suara terbanyak di Kotim yakni 56.203 suara atau meraih 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi, selanjutnya Partai Golkar, PAN, dan PKB masing-masing mendapatkan 5 kursi. Sementara untuk Partai Demokrat meraih 3 kursi, dilanjutkan Nasdem yang meraih 2 kursi, dan Perindo 1 kursi. (KLIK-RED)