Home Peristiwa Apes, Habis Kecelakaan Malah Kedapatan Bawa Sabu

Apes, Habis Kecelakaan Malah Kedapatan Bawa Sabu

  Redaksi   | Jumat , 25 Juni 2021
2b47b79c87a2e01b6777d28ceb8875f2.jpg
Hiskam Zulkarnaen, saat diamankan di Mapolres Kotim, beserta dengan barang bukti.

KLIK. SAMPIT— Nasib apes menimpa Hiskam Zulkarnaen (57), warga asal Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Pria ini bukan hanya mengalami kecelakaan (laka) tunggal, tetapi ia juga ditangkap aparat Kepolisian karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Peristiwa ini terbongkar saat pelaku sedang mengemudikan mobilnya, mengalami kecelakaan tunggal menabrak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (24/6) sekitar pukul 18.45 WIB malam lalu.

Mengetahui kejadian itu, warga sekitar lokasi kejadian, langsung menghubungi Polisi. Tak lama, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim tiba di lokasi dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik Hiskam.

Saat diperiksa, pelaku yang diduga sedang terpengaruh narkoba, tak sengaja menjatuhkan kotak kaca mata warna hitam. Begitu dibuka petugas, rupanya di dalam kotak kaca mata hitam tersebut terdapat satu bungkus berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu.

Atas temuan tersebut Hiskam, digiring ke Mapolres Kotim, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beserta dengan barang bukti sabu yang ditemukan petugas.

”Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, masih berupaya mencari tahu dari mana asal barang haram ini ia dapatkan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, Jumat (25/6) .

Sebelumnya pelaku juga pernah berurusan dengan petugas Kepolisian, karena kasus narkoba. Kini, Hiskam pun terpaksa harus kembali merasakan dinginnya dibalik jeruji besi penjara karena kasus serupa.

”Kalau dari pengakuan pelaku, dia baru saja mengonsumsi barang haram tersebut. Jadi, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku telah disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami