Home Peristiwa Tersangka Pembacokan di Jalan Lingkar Kota Utara "Didor" di Pulang Pisau

Tersangka Pembacokan di Jalan Lingkar Kota Utara "Didor" di Pulang Pisau

  Dimas Suma Fember   | Senin , 04 Oktober 2021
a6d6433325393a13d077598f6186b115.jpg
Petugas kepolisian terpaksa membopong tersangka pembacokan yang dihadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri.

KLIK.SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan seorang tersangka pembacokan di Jalan Lingkar Utara Kota Sampit, Sabtu (28/8) lalu. Tersangka ditangkap polisi di Kabupaten Pulang Pisau

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menjelaskan, pihak berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AK pembacokan.

“Saat kami mengamankan tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga kami memberikan tindakan terukur dan terarah,” ujar, Abdoel Harris Jakin, Senin (4/10).

Berdasarkan pengakuannya, AK meminta bantuan kepada korban yakni Agus Setiawan untuk mengantarkannya menemui teman di Jalan Lingkar Kota Utara menggunakan mobil dengan nomor polisi KH 1187 TM.

Saat berada di Jalan Lingkar Utara, AK meminta korban berhenti, dengan dalih menunggu temannya di tempat tersebut. Di saat bersamaan korban keluar mencari tempat untuk buang air kecil.

Saat korban jongkok buang air kecil dengan menghadap ke parit, tidak lama kemudian AK menyerang korban dengan menggunakan parang sambil meloncat ke parit mengenai kepala sebelah kanan korban.

Saat korban melihat AK untuk menyerang korban lagi, korban pun meloncat ke sebelah parit namun tidak sampai, sehingga korban tercebur dalam parit.

Saat tersangka menyerang, korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan. Sehingga korban mengalami luka dan korban berusaha merebut parang dari tangan AK.

Saat korban berhasil merebut parang tersebut, AK naik ke atas jalan menuju ke arah mobil, tetapi pintu mobil terkunci dan kunci mobil berada di kantong saku celana korban.

Korban pun naik dari parit sambil memegang parang menuju ke tempat parkir mobil. Selanjutnya, korban mengendarai mobil sambil mencari pertolongan untuk pulang dengan keadaan luka.

“Saat sampai rumah, korban mandi, membersihkan darah dan selanjutnya, korban menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4 Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami