KLIK. PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalteng telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (28/12).
Kepala Subauditorat Kalteng II, Mochammad Suharyanto dalam kesempatan tersebut mengutarakan, pemeriksaan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sehingga kegiatan vaksinasi yang dilakukan turut menjadi pengawasan BPK.
“Pemeriksaan kinerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, dan pemerintah yang melaksanakan kegiatan vaksinasi,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemprov Kalteng menunjukkan capaian dalam upaya pelaksanaan vaksinasi. Beberapa di antaranya alokasi vaksin Covid-19, logistik hingga sarana dan prasarana yang sudah bagus.
Sedangkan untuk kegiatan vaksinasi, pemerintah sudah dianggap memadai dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi, hingga bisa membuat cakupannya berada pada posisi yang bagus, baik untuk dosis satu dan dua.
“Biarpun begitu, BPK juga menyimpulkan bahwa efektivitas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dipengaruhi oleh permasalahan yang perlu untuk segera diperbaiki,” terangnya.
Disampaikan Suharyanto, BPK Perwakilan Kalteng melihat pemerintah provinsi belum sepenuhnya menyusun dan menetapkan target capaian vaksinasi atas alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah memiliki strategi untuk mencapai target tersebut.
Selain itu, Pemprov Kalteng belum sepenuhnya mendistribusikan vaksin dan logistik dengan variabel yang valid, dan belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan pelayanan vaksinasi sesuai dengan prinsip dan standar pelayanan.
“Kami telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan,” katanya mengingatkan.
Suharyanto mengatakan, rekomendasi BPK itu meliputi arahan kepada pemerintah untuk menetapkan target capaian vaksinasi mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemudian harus memperhatikan pelayanan vaksinasi yang sesuai prinsip dan standar pelayanan.
“Tidak kalah penting juga harus melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan vaksinasi secara rutin berkelanjutan,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)