Home Pemerintah Pemprov Kalteng Kalteng Tidak Ada Persiapan Khusus Hadapi Omicron

Kalteng Tidak Ada Persiapan Khusus Hadapi Omicron

  Redaksi   | Rabu , 12 Januari 2022
6dede56b43354bad516c964e693e8c1d.jpg
Falery Tuwan memberi keterangan terkait penanganan Covid-19, terutama antisipasi varian Omicron.

KLIK. PALANGKA RAYA – Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Falery Tuwan menegaskan, jika sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan mengenai masuknya Covid-19 varian Omicron di Kalteng. Pernyataan itu diungkapannya saat ditanyai mengenai pernyataan sejumlah pihak yang menduga varian Omicron telah masuk di Kalteng. 

“Yang kami dapatkan dari seluruh anggota Satgas salah satunya Dinas Kesehatan, untuk Kalteng sampai saat ini masih nol. Bahkan untuk konfirmasi positif dalam beberapa hari lalu juga tidak ada,” kata dia, Rabu (12/1). 

Biarpun sampai sekarang varian baru itu belum masuk di wilayah Kalteng, namun semua pihak yang berada di Satgas Penanganan Covid-19, baik itu di provinsi dan kabupaten serta kota tetap waspada dan mengantisipasi masuknya varian itu.

Dia mengakui tidak ada persiapan khusus yang dibuat pemeritah untuk menghadapi varian Omicron itu. Sama dengan menghadapi varian-varian sebelumnya, pemerintah dalam hal ini tetap mendorong penegakan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi, termasuk memperhatikan sarana dan prasarana di tepat fasilitas kesehatan.

“Pengatatan di bandara dan pintu masuk di Kalteng tetap dilakukan, di samping kita mengimbau para warga kalau merasa kurang sehat secepatnya melakukan pengecekan,” kata dia.

Dikatakan dia, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan dan menandatangani aturan untuk perpanjangan masa penanganan pandemi Covid-19. Aturan itu dikeluarkan untuk menindaklannjuti aturan dari Kementerian Dalam Negari tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain perpanjangan masa penanganan Covid-19 di Kalteng, dalam aturannya itu pemerintah melalukan perubahan dalam susunan pengurus harian Satgas Covid-19. Kemudian pemerintah juga menerbitkan SK tentang penegakan Aplikasi Peduli Lindungi agar ditegakkan di kabupaten dan kota.

“Melalui penegakan Aplikasi Peduli Lindung ini, pemerintah mengharapkan masyarakat cepat melakukan vaksinasi. Jadi itu bisa diberkalukan di tempat-tempat keramaian, di gedung-gedung kantor dan seterusnya,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami