KLIK. SAMPIT— 12 orang warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dikriminalisasi pihak perusahaan. Hal ini menjadi salah satu alasan ratusan warga desa tersebut menggelar aksi unjuk rasa damai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.
Ketua Koordinator Aksi, Karliansyah meminta agar pemerintah segera menghentikan aktivitas salah satu perusahaan perkebunan sawit yang ada di sekitar desa mereka. Menurutnya perusahaan tersebut tidak memiliki izin serta telah merugikan masyarakat.
Akibatnya adanya perusahaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT. MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) , sebanyak 12 orang warga desa ditahan lantaran dituduh mencuri sawit. Padahal mereka memanen sawit di atas lahan sendiri
“Saya minta warga yang ditahan segera dibebaskan serta aktivitas perusahaan dihentikan,” ungkapnya.
Para pengunjuk rasa mulai berkumpul di Taman Kota Sampit sekitar pukul 7.00 lalu berangkat berjalan kaki dan menggunakan roda dua menuju ke gedung DPRD sekitar pukul 9.30.
Setelah berorasi selama kurang lebih satu jam perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Kotim. Selanjutnya menerima surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahan terkait. (KLIK-RED)