Home Peristiwa Operasi Berantas Narkoba, Dua Budak Sabu di Sampit Diamankan Satu Orang Ditembak

Operasi Berantas Narkoba, Dua Budak Sabu di Sampit Diamankan Satu Orang Ditembak

  Redaksi   | Kamis , 29 Juli 2021
191e261579415d3cc67c4e6c8ba26996.jpg
Nurhanafi (rambut warna kuning) dan Sayang, diamankan aparat Kepolisian setelah kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (27/7) malam.

KLIK.SAMPIT – Operasi berantas narkoba kembali dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim. Kali ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu Nurhanafi Kurniawan alias Hanafi (27) dan Dharma Jaya alias Sayang (43).

Keduanya ditangkap di Jalan Rahadi Usman, RT 001, RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit, pada Selasa (27/7) malam lalu.

Kepala Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah membenarkan tentang penangkapan terhadap dua budak sabu tersebut. Menurutnya, satu orang pelaku Sayang, terpaksa diberikan tindakan terukur karena melawan petugas.

”Benar, satu orang kami lumpuhkan pada saat melakukan penangkapan,” kata Syaifullah, Kamis (28/7) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Satres Narkoba Polres Kotim ada mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap narkotika yang berada di lokasi pengungkapan.

Menerima informasi tersebut, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Kotim langsung melalukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas menangkap Hanafi yang pada saat itu kedapatan membuang diduga narkotika jenis sabu.

”Saat ada membuang sesuatu yang mencurigakan, anggota langsung mengamankannya. Dan pada saat dicek, ternyata yang dibuang itu adalah kaleng minyak rambut berisikan 4 bungkus berisikan sabu,” ujar Syaifullah.

Tak sampai disitu saja, anggota Sat Narkoba Polres Kotim mencoba melalukan pengembangan lebih lanjut. Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali mengamankan Sayang yang pada saat itu berada di rumahnya.

Sebelum diamankan, diduga Sayang sempat mencoba melalukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri. Namun, upaya berhasil digagalkan setelah Polisi mengambil tindakan terukur ke arah kakinya.

”Dari tangan pelaku kedua kami ada menemukan 3 bungkus paket sabu siap edar dengan berat 1,73 gram. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami