Home Peristiwa Oknum Mantan PNS Ditangkap Gara-Gara Jual Beli Lapak Pasar Eks Mentaya Sampit

Oknum Mantan PNS Ditangkap Gara-Gara Jual Beli Lapak Pasar Eks Mentaya Sampit

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 08 Februari 2022
dcbcc245f1f194e0ab0a37d04bdd990b.jpg
Kapolres Kotim AKPB Sarpani didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Bagus Atmaja saat jumpa pers pengungkapan tindak pidana penggelapan jual beli lapak kios Pasar Eks Mentaya.

KLIK. SAMPIT—  AS, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan polisi terkait penggelapan setoran jual beli lapak Pasar Eks Mentaya Sampit. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers pers menjelaskan pengungkapan penggelapan lapak tersebut setelah calon pembeli lapak melaporkan ke polisi setelah ada kejanggalan dalam melakukan pembelian lapak.

“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2019,” ujarnya pada (8/1).

Ia menjelaskan bahwa tersangka AS menawarkan lapak kios kecil seharga Rp 10 juta dan lapak kios ukuran lumayan besar dengan harga Rp 25 juta dengan legalitas berupa Surat Keputusan dari kepala Dinas Disdagperin Kotim.

Saat itu tersangka berkerja sebagai PNS pada Disdagperin yang ditugaskan menangani Pasar Eka Mentaya, sehingga korban percaya dengan penawaran jual beli lapak tersebut.

Selanjutnya korban membeli kios kecil dan 2 kios besar yang berada di Pasar Eks Mentaya dari tersangka dengan total harga Rp 130 juta dan pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan lunas.

Tetapi bukti kuitansi hanya sebesar Rp 92 juta sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 28 juta tidak ada dibuatkan kuitansi oleh oknum tersebut

Atas pembelian kios tersebut, oleh tersangka korban diberikan 10 Surat Keputusan kepala Disdagprin Kotim tentang penempatan pedagang yang ditujukan kepada masing-masing pedagang yang namanya digunakan oleh korban sebagai pembeli atau calon pemilik kios dan setelah surat keputusan tersebut diterima korban.

Tersangka menjanjikan bahwa korban bisa menempati kios tersebut setelah pergantian kepala dinas yang baru. Akan tetapi setelah kepala dinas berganti korban tetap tidak bisa menempati kios tersebut. 

“Saat korban menanyakan terkait hal tersebut kepada Disdagperin, tetapi Surat keputusan itu tidak berlaku,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka dan pengembalian dana yang telah diserahkan korban kepada tersangka. 

Namun sampai dengan saat ini tersangka belum ada mempertanggungjawabkannya dan melakukan pengembalian atas uang yang telah diterimanya. 

Akibat perbuatannya maka tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan kurang lebih empat tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami