KLIK.SAMPIT - Perkelahian dua pria di bekas dermaga Gudang Gembor, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menewaskan, Fauzi Abdullah (40), Minggu (17/3).
Pria tersebut meninggal dunia setelah berkelahi dengan MR (23).
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan kronologis perkelahian antara MR dan Fauzi Abdullah terjadi lantaran Fauzi yang sedang memancing ikan di dermaga tersebut merasa terganggu dengan kedatangan MR dan dua temannya.
"Dari keterangan saksi dan juga pelaku (MR-Red) bahwa saat itu MR yang selesai mencuci kendaraan di dermaga tersebut. Tiba-tiba korban melempar kayu kepada MR yang saat itu berada di air," kata Suyono, Senin (18/3).
Kemudian MR merasa kebingungan dan naik ke dermaga menanyakan maksud dari korban melemparkan kayu ke dirinya yang sedang mandi di sungai.
Dan Fauzi menjawab pertanyaan MR "Kenapa kamu geser pancing saya dari sini," kata Suyobo menirukan perkataan korban.
Namun karena MR merasa tidak ada menggeser pancing korban merasa bingung terjadilah pertengkaran antara keduanya.
Beberapa kali warga setempat melerai korban dan tersangka, dan terjadi gelut kembali. Setelah korban dan terlapor berhasil dipisahkan, korban yang saat itu sudah berada di rumah orang tuanya di dekat lokasi kejadian kembali menyerang MR yang saat itu masih berada di dermaga.
MR yang merasa dirinya akan diserang oleh korban membela dirinya dengan menyerang balik. MR melompat dan menyerang korban menggunakan lutut hingga mengenai wajah korban.
"Korban yang terkena pukulan telak di wajahnya, terjatuh di lantai dermaga dan dilarikan ke RSUD dr Murjadi Sampit, dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis," jelasnya.
Kemudian, pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar dan mendatangi lokasi langsung menjemput MR di rumahnya.
Saat MR telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan kepada MR yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (KLIK-RED)