Home Pemerintah Kotawaringin Barat Ada Siswa Terpapar Covid-19, Sekolah di Kobar Diintruksikan PTM Jadi 50 Persen

Ada Siswa Terpapar Covid-19, Sekolah di Kobar Diintruksikan PTM Jadi 50 Persen

  Redaksi   | Kamis , 17 Februari 2022
b6509fb4060912d6fb8608b199307efc.jpg
Kegiatan disinfeksi yang dilakukan di salah satu sekolah di Kotawaringin Barat.

KLIK.PANGKALAN BUN - Ada siswa di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah daerah setemoat pun membatasi pembelajaran tatap muka yang sebelumnya 100 persen bisa menjadi 50 persen. Upaya tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona baru di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, telah mengeluarkan surat penting berupa intruksi kepada satuan pendidikan se Kobar, agar melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen.

Surat yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kobar Rustam Effendi tertanggal 15 Februari 2022 tersebut, ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilker Satidik) Kecamatan se Kotawaringin Barat, dan kepala sekolah TK/PAUD-PNF/RA,SD/MI dan SMP/MTs. 

Dalam surat edaran disampaikan, hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 14 Februari 2022 dan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 menunjukan kenaikan, maka disepakati bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat memposisikan diri pada level 2. 

"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen, dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di dengan Pemberlakuan daerah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Rustam Effendi dalam suratnya. 

Kemudian, kata Rustam Efendi, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), level 4 (empat), tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 

"Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat menteri," kata Rustam Efendi, Rabu, (16/2).

Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Pengawas satuan pendidikan harus melakukan pengawasan, dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal yaitu, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. 

Kemudian, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemologis di satuan pendidikan, serta percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil Surveilans Epidemologis ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 

"Satuan pendidikan agar proaktif berkoordinasi dengan fskes terdekat dan segera melaporkan kepada Kadisdikbud Kobar, jika terjadi kasus Covid-19 di satuan pendidikan," tegasnya. 

Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar melalui personil Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan sterilisasi di lokasi-lokasi yang telah terpapar dengan penyemprotan cairan desinfektan di lingkungan sekolah. 

Penanganan ini tidak lain dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat 

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Martogi Siallagan, menyebutkan bahwa belakangan ini ada laporan siswa - siswi sekolah yang terpapar sehingga pihak sekolah meliburkan kegiatan belajar langsung tatap muka dan kembali sistem Daring ( sistem online ).

"Untungnya info dari pengurus sekolah siswa - siswi yang terpapar masih kondisi mereka masih stabil karena mereka sudah melaksanakan vaksinasi dan hanya isolasi mandiri di rumah masing - masing," terang Martogi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami