Home Pemerintah Kotawaringin Barat Wabah PMK pada Sapi Meluas, Pemkab Kobar Bentuk Satgas

Wabah PMK pada Sapi Meluas, Pemkab Kobar Bentuk Satgas

  Redaksi   | Selasa , 17 Mei 2022
19120e87723161d520baf2ffa8a9f360.jpg
Rapat pembentukan satuan tugas penanganan PMK Kotawaringin Barat.

KLIK.PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pasalnya wabah itu mulai meluas di kabupaten tersebut. 

Pemkab terus menindaklanjuti kasus PMK pada hewan ternak tersebut. Sebelumnya dilaporkan gejala penyakit ini terjadi di dua kecamatan yang ada di Kobar, yaitu di Arut Selatan dan Pangkalan Lada. 

Berkaitan dengan hal ini Bupati Kobar Nurhidayah, bersama dinas terkait menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanganan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan dan penanganan PMK di Kobar. 

Dalam laporannya Kepala Dinas PKH, Rosehan Pribadi menyampaikan hingga hari ini di Kobar telah ditemukan sebanyak 22 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif terinfeksi.

”Dari hasil uji laboratorium, 22 ekor hewan ternak yang berasal dari kelurahan Sidorejo dan Madurejo dinyatakan positif terinfeksi PMK, namun 4 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan di wilayah lain juga ada laporan terjadi gejala, namun masih belum dilakukan pengambilan sampel, "kata Rosehan. 

Rosehan menambahkan, PMK ini tidak bersifat zoonosis atau bisa menyebar dari hewan menjangkit ke manusia, namun perlu penanganan serius mengingat dampaknya secara ekonomi bagi masyarakat. 

Bupati Kobar, Nurhidayah mengarahkan jajarannya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam penanganan PMK ini. 

“Satgas akan kita bentuk, hal ini agar penanganan lebih maksimal, Satgas juga nantinya bertugas dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya para peternak terkait penanganan PMK,” tegas Nurhidayah. 

Nurhidayah juga memerintahkan untuk melokalisasi area yang sudah ditemukan kasus PMK ini. Selain itu dalam waktu dekat akan ditetapkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar dalam rangka penanganan yang mengacu SE Gubernur Kalteng yang telah ditetapkan sebelumnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami