Home DPRD Kotawaringin Timur BUMD di Kotim Boleh Bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam Mengelola SDA

BUMD di Kotim Boleh Bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam Mengelola SDA

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 11 Juni 2022
541fbb57c734d01d59fe23a3cfa19bae.jpg
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah.

KLIK. SAMPIT - Badan Usaha Masyarakat Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) boleh bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). 

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah menyebutkan, BUMD bisa saja bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola SDA yang ada di Kotim. Salah satunya dalam hal pembuatan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk membantu menampung tandan buah segar (TBS) hasil panen dari kebun masyarakat.

“Ini harus segera disikapi dan memang untuk membangun pabrik perlu waktu yang lama. Namun karena pemkab sudah memiliki BUMD bisa saja BUMD yang mengelolanya atau kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Kehadiran BUMD tersebut lanjutnya, diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kehadiran BUMD juga diharapkan bisa lebih fleksibel bekerja sama dengan pihak ketiga. 

"Namun, tetap ada batasan-batasan yang diatur dalam regulasi terkait pihak swasta yang ingin mengelola aset daerah atau SDA yang ada di daerah," tegasnya.

Menurutnya, BUMD ini sifatnya pemanfaatan aset. Tentu yang ingin dilakukan harus benar-benar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan dampak positif terutama perolehan pendapatan daerah. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami