Home Peristiwa Warga Gang H Mansyur Baamang Ditangkap karena Sabu

Warga Gang H Mansyur Baamang Ditangkap karena Sabu

  Redaksi   | Senin , 15 Agustus 2022
2cec4a0031b302a885d38f28dff97ecc.jpg
Tersangka saat diamankan jajaran Polsek Baamang di dalam rumahnya, Minggu (14/8).

KLIK.SAMPIT- UP (40), warga Jalan Muchran Ali, Gang H Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan jajaran Polsek Baamang. Pria ini ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dengan seberat 2,65 gram, di dalam rumahnya.  

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, penangkapan UP itu terjadi Minggu (14/8) sekitar pukul 19.30 WIB.  

Saat sedang berada di dalam rumahnya, pelaku tak bisa lagi berkutik saat digeledah polisi.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering mengedarkan narkotika di area itu. Kami pun menyelidiki, dan ditemukan sejumlah barang bukti," kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, , Senin (15/8).

Dengan didampingi oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, yang disimpan di bawah meja kaca di ruang tamu.

“Kemudian kami geledah Kembali, ditemukan sebuah kotak kecil, dan saat di buka di dalamnya berisi 10 bungkus plastik klip sabu, yang ditemukan di atas tempat tidurnya,” bebernya. 

Pria yang biasa disapa Beno tersebut menambahkan, pihaknya juga menemukan uang tunai sebesar Rp 650 ribu. Uang tersebut hasil penjualan sabu. 

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Baamang untuk proses lebih lanjut.

"Semua barang bukti yang diamankan itu, semuanya diakui milik pelaku," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami