Home Pemerintah Kotawaringin Barat Anang Dirjo Ingatkan ASN Jangan Berpolitik Praktis

Anang Dirjo Ingatkan ASN Jangan Berpolitik Praktis

  Redaksi   | Senin , 12 September 2022
b94a09f5179cbff820d7cae97170420c.jpg
Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo saat menyapa ASN di lingkungan Pemkab Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari terlibat dalam politik. Hal ini akan berdampak terhadap posisi dan keberlangsungan karir.

Hal ini disampaikan Anang Dirjo saat forum group discusion (FGD) dan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Kobar dan perkebunan besar swasta dan perusahaan lainnya dalam kerjasama perencanaan pembangunan Kolaboratif, di aula Bappeda Jalan HM Rafi'i. 

Anang Dirjo menyarankan, agar ASN mampu menyiapkan diri untuk merangkul semua elemen masyarakat dari berbagai kelompok dan golongan, untuk berkerja sama dalam tugas sebagai aparatur dalam menjalankan misi pembangunan.

Ia mengakui, sudah mendengar adanya sejumlah ASN yang kurang baik dalam mendukung kinerjanya, maka tindakan yang demikian jangan ditiru pula oleh ASN yang lain.

"Memang betul, walaupun balum terlihat, tapi kita sudah melihat. Selaku Kepala Daerah hanya mengingatkan bagi ASN agar tidak terlibat politik praktis, dan juga amoral," katanya, Senin (12/9).

Anang Dirjo menambahkan, apalagi kalau ada yang ikut masuk dalam suatu tim sukses kandidat. Hal yang demikian sudah jelas menyalahi ketentuan sebagai seorang apartur negara yang diikat dengan peraturan perundang-undangan.

ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Jadi kita mengimbau jangan ada yang ikut berpolitik praktis, tegas Anang Dirjo.

Namun apabila ada di antaranya PNS yang kedapatan ikut berpolitik, dan amoral, tambahnya, Pemkab akan mengambil tindakan tegas mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengatur tentang kode etik seorang ASN tersebut. (KLIK-RED) 

Baca Juga

Ikuti Kami