KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan pasangan suami istri, DP dan MU. Mereka diduga menjadi pengedar narkoba.
Pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi di Jalan Kurnia Hasan 3, Perumahan Melati Permai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Rabu (28/9).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dalam rangka Operasi Anti Narkoba (Antik).
“Kami mengamankan pasangan suami istri,” ujarnya.
Bagus menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika ada laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudia anggota berhasil mengamankan DP saat menggunakan motor yang berada di Jalan Water Condrat Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kemudian anggota membawa DP ke rumahnya dan menggeledahnya. Selanjutnya anggota melihat MU melamparkan kantong plastik warna hitam yang berisi empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,79 gram.
“Kami sudah mengamankan kedua pelaku di mapolres Kotim.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)