KLIK. SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) membuat pos penyekatan di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 74, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Pos itu didirikan untuk menyeleksi langsung warga yang hendak masuk ke wilayah Kotim.
Kegiatan tersebut dilakukan menindak lanjuti STR Kapolda Kalteng Nomor STR/168/VII/Ops.2./2021, tanggal 7 Juli lalu Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, terutama untuk perjalanan orang keluar masuk wilayah Kalteng.
Dengan melibatkan anggota Koramil, staf Kecamatan serta anggota Polsek Cempaga Hulu, warga yang tidak bisa menunjukan surat antigen negatif covid-19 akan dipaksa putar balik untuk menghindari terjadinya penularan virus Covid-19m
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat selaku pemimpin kegiatan penyekatan mengatakan, sedikitnya ada 5 pengendara yang terpaksa harus disuruh putar balik karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
”Selama kegiatan berlangsung, kurang lebih ada 5 pengendara roda dua yang kami perintahkan putar balik, karena tidak bisa menunjukan surat antigen negatif Covid-19," kata Taufik Hidayat, Sabtu (10/7) siang kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menyeleksi ketat warga yang ingin masuk ke Kotim, dengan meminta warga menunjukan surat antigen negatif Covid-19, mengecek suhu tubuh, sertifikat vaksin, dan mengecek KTP atau surat domisili.
Menurut Taufik, banyak masyarakat terutama yang telah mengetahui dan memenuhi persyaratan ketika akan masuk ke Kotim. Sementara yang disuruh putar balik mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.
”Ada juga warga asal Kecamatan Parenggean yang lewat tidak bisa menunjukan surat kesehatan, melainkan hanya bisa menunjukan KTP. Tapi setelah menjalani pemeriksaan suhu tubuh, mereka kami persilakan untuk lewat lantaran suhu tubuhnya normal,” jelasnya. (KLIK. RED)