Home Pemerintah Murung Raya Murung Raya Tak Dapat Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Murung Raya Tak Dapat Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  Redaksi   | Selasa , 22 November 2022
60e9e8f43538e65d52dafb1af48497c6.jpg
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya Happy Haryanto S. T saat ditemui ruangannya, Selasa (22/11).

KLIK. PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak bisa mendapat dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Padahal jumlah tenaga kerja asing di kabupaten itu ada belasan orang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya mencatat sebanyak 16 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai Perusahaan tambang dan Perusahaan Kayu yang beroperasi di Murung Raya.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Happy Haryanto menjelaskan, mengenai 16 orang tenaga kerja asing tersebut pihak Pemkab Murung Raya tidak dapat memungut retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 pada bab ke III bagian ketiga Pasal 24 ayat 1 Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tersebut maka Kabupaten Murung Raya tidak dapat memungut retribusi atas TKA yang bekerja dan pembayaran retribusi oleh pemberi kerja TKA dibayarkan ke pihak provinsi atau pusat,” jelasnya, Selasa (22/11).

DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya tadi menjadi, pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Murung Raya saja tetapi kabupaten lainnya yang berada di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Disnaker Murung Raya selalu memantau atas aktivitas TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tersebut. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami