Home Peristiwa Hendak Melarikan Diri, Nyali Dua Kurir Sabu di Sampit Menciut setelah Dengar Tembakan Peringatan

Hendak Melarikan Diri, Nyali Dua Kurir Sabu di Sampit Menciut setelah Dengar Tembakan Peringatan

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 03 Februari 2023
32c5ef1c1cdc99450535bc8310dbba0f.jpg
ERS dan JR saat diamankan di Jalan Karet, Kecamatan MB Ketapang.

KLIK. SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan dua orang kurir sabu, yakni ERS (29) dan JR (35) di Jalan Karet, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis malam (2/2) pukul 18.30.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi itu. Polisi pun langsung menyelidikinya. 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, setelah mendapatkan informasi mereka mengikuti kurir tersebut dan diamankan di Jalan Karet.

“Kami sempat berkeliling untuk mengikuti nya, dan pada saat di TKP kami mengamankannya dengan memblok jalan 1 jalur tersebut," ungkap Bagus, Jumat (3/2).

Salah seorang warga di daerah itu yang menyaksikan sempat mengira bahwa kejadian itu adalah perkelahian.

"Kami tidak tahu kenapa tiba-tiba ramai. Kami kira ada perkelahian ternyata ada polisi lagi menangkap orang jualan sabu," ungkap Wahyuni salah seorang warga.

Polisi sempat melakukan tembakan peringatan karena saat itu ERS dan JR mau melarikan diri. Namun mendengar bunyi tembakan itu nyali kedua tersangka menciut hingga polisi pun mengamankan mereka berdua.

Saat kepolisian menggeledah badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun ternyata sempat dibuang oleh tersangka ke salah satu tempat parkir.

Tidak habis akal tim kepolisian pun mencari di sekitar area itu, dan menemukan sebuah masker yang dililit dan di dalam berisi sabu.

"Kami menemukan lilitan masker di dalam parit, di dalam ada sabu-sabu," katanya.

Kepolisian langsung membawa ERS dan JR ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Ketika ditanya soal kepemilikan barang haram tersebut, tersangka sempat mengaku tidak tahu.

Mereka ternyata sudah diarahkan melalui telepon untuk mengantar sabu, dan sabu tersebut sudah ditaruh di tempat yang di janjikan di telepon dengan upah sekitar Rp 500 ribu Rp 1 juta untuk satu kali pengantaran.

"Mereka memang sudah sering mengantarkan, tapi mereka tidak pernah bertemu pemilik asli barang tersebut, hanya komunikasi lewat telepon," ungkap bagus

Sementara itu, Ketua RT setempat Fauzi, sangat menyangkan kalau kejadian ini terjadi di ruang lingkupnya. Ia juga berharap agar tak ada lagi kejadian ini baik wilayah nya mau pun wilayah lain.

"Kalau bisa polisi mencari bandar besar yang memberikan barang kepada pengedar, karena narkoba banyak merusak bangsa khusus nya para generasi muda," harap Fauzi.

Saat ini kepolisian mengamankan ERS dan JR beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 50,10 gram, satu buah masker warna hitam, 1 unit handphone, 1 unit kendaran.

Kini ERS dan JR di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami