Home Peristiwa Sekeluarga Kompak Berbisnis Haram, Bakal Melepas Rindu di Penjara karena Sabu

Sekeluarga Kompak Berbisnis Haram, Bakal Melepas Rindu di Penjara karena Sabu

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 03 April 2024
371eadff7248d384f414287d43797687.jpg
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menginterogasi sejumlah pelaku peredaran sabu.

KLK.SAMPIT - Seorang wanita muda berinisial KY (22) hanya bisa tertunduk lesu lantaran ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu-sabu. Ia bakal melepas rindu di penjara bersama ayah, ibu dan pamannya atas kasus serupa. 

Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan KY di kediamannya di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin lalu (11/3). 

"KY kami amankan bersama dengan kerabatnya R (22) di rumahnya," ucap Bagus, Rabu (3/4).

Selanjutnya Bagus menyebutkan bahwa kerabat KY lainnya ternyata juga telah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Kotim dengan kasus yang sama.

"Ayah, ibu, kakaknya, dan pamannya juga diamankan oleh telah diamankan polisi karena kasus yang sama," jelas Bagus. 

Belum keluar keluarganya dari penjara KY justru menyusul ke dalam penjara karena barang haram itu. 

Bagus membeberkan barang bukti yang diamankan dari KY seberar 7,2 gram. KY sempat berusaha menyembunyikan barang bukti di bawah kayu yang ada di rumahnya. Namun diketahui polisi. 

Akibat perbuatannya KY disangkakan pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 29 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami