Home Peristiwa Satu Keluarga di Pantai Harapan Jadi Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

Satu Keluarga di Pantai Harapan Jadi Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 03 Maret 2023
ff091378267fc29538f87cc1577d6f79.jpg
Waka Polres Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet didampingi Kasat Resrik AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat pers rilis tersangka pencurian sawit di Desa pantai Hatrapan.

KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan komplotan pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (28/3) sekitar pukul 1.30. 

Pencurian sawit ini diketahui saat itu petugas keamanan atau satpam perusahaan berpatroli di perkebunan . Petugas menemukan dua buah pikap sedang terparkir di tengah jalan. Salah satunya bermuatan kelapa sawit.

Waka Polres Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, keterangan saksi saat itu mereka melihat 9 orang yang membawa senjata tajam berupa parang dan senjata api laras panjang.

"Terlapor saat itu melawan dan ada yang mengacungkan parang ke arah satpam ," terang Tortet, Jumat (3/3).

Bahkan saat ditanya oleh satpam asal muasal buah sawit tersangka menembakkan sentaja api tersebut ke arah atas. Komplotan yang diketahui satu keluarga ini mengakui kalau buah yang berada di pikap bukan milik perusahaan.

Meski pada tandan buah terdapat bekas panen baru, para tersangka berkelit bahwa buah yang berada di pikap buah milik orang lain bukan milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan petugas keamanan perusahaan. Bahkan salah satuj tersangka sempat berkata kasar ingin mengajak berkelahi dengan parang.

Petugas pun menghubungi komandannya untuk melaporkan kejadian tersebut. Lalu komandan menghubungi pimpinan perusahaan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Mendengar laporan tersebut Polisi Sektor Cempaga Hulu langsung mendatangi TKP dan mengamankan terlapor.

"Mereka menyerahkan diri mereka tanpa melawan. Mungkin saat itu nyali mereka juga ciut karena melihat personel kami yang banyak dan membawa peralatan lengkap," ungkap Lajun.

Setelah diamankan di Polsek Cempaga Hulu 9 tersangka untuk dimintai keterangan dan mengakui kalau buah tersebut adalah milik perusahaan.

Sementara senjata api yang digunakan diperoleh dari membeli secara online.  

Saat ini kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa 29 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 502 kilogram, 8 buah tojok besi, 3 buah egrek, 6 bilah parang, 1 buah senjata laras panjang merk predator kaliber 8,5 milimeter dan 1 buah senjata laras panjang jenis PCP kaliber 4,5 milimeter, dan dua buah mobil pikap untuk mengangkut sawit tersebut.

Saat ini kesembilan tersangka disangkakan dengan Pasal 107 huruf D Undang-Undang RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang tindak kekerasan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami