KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang buruh harian di Jalan Mangga, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (2/8).
JK (19) berprofesi sebagai buruh harian tersebut ditangkap anggota kepolisian karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Rabu (1/9) sekitar pukul 12.00.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.
"Ya memang kami menangkap JK di Jalan Mangga,” ujar Syaifullah.
Saat menggeledah badan atau pakaian JK, ditemukan barang yang diduga sabu. Sebanyak 1 bungkus klip sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut dengan tisu. Benda itu ditemukan petugas kepolisian di tanah di samping pelaku.
"Pelak disangkakan dengan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya. (KLIK-RED)