Home Peristiwa Setubuhi Anak di Bawah Umur, Karyawan Perkebunan Sawit di Telawang Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Karyawan Perkebunan Sawit di Telawang Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 02 Mei 2023
789cfb5d9f286fba61ed41b921b975c1.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolsek Telawang Ipda Azmy saat dihubungi melalui telepon mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku berinisial MR (25) atas kasus asusila itu.  

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit ponsel milik pelaku dan satu unit ponsel milik korban, serta pakaian dalam korban yang digunakan untuk melakukan perbuatan persetubuhan, " kata Azmy, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/5).

Azmy menambahkan, sebelum terungkap pada (23/4) lalu, ayah kandung korban mencari sang anak karena tidak ada di rumah. Pencarian terus berlangsung dan meminta bantuan pihak petugas keamanan perusahaan untuk mencari keberadaan anaknya itu. 

Hingga keesokan harinya sekitar pukul 08.00, petugas keamanan menemukan korban di tempat tinggal MR (25). Setelah ditanya, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh MR (25). 

"Mengetahui hal tersebut sang ayah tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada kami. Menerima laporan tersebut kami langsung menyilidikinya, hingga akhirnya bisa menangkap MR (25)," terang Azmy. 

Atas perbuatannya MR dikenakan pasal 81 ayat (2) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua 2002 tentang perlindungan anak jadi Undang - Undang. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami