KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan AS (27), sopir truk, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Ari Oktavianto (36), dokter gigi di Puskesmas Desa Tumbang Kalang.
Insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/12) di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 23, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengungkapkan, penetapan status sopir sebagai tersangka itu berdasarkan hasil dari penyelidikan oleh pihaknya.
"Dari hasil penyelidikan, AS kini statusnya dinaikan menjadi tersangka," ucap Kasat Lantas yang akrab disapa Canggih saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan kalau truk yang dikemudikan oleh AS berbelok di marka jalan tidak terputus. Menurut peraturan lalu lintas kendaraan tidak diperbolehkan belok atau putar arah di marka tidak terputus.
"Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan di lapangan, ditemukan kalau truk yang dikemudikan oleh AS berbelok ke arah kanan hendak ke bengkel. Tempat AS hendak belok ke bengkel itu tidak ditemukan adanya jalur yang terputus dan seharusnya AS tidak boleh belok di jalur tersebut," jelasnya.
Canggih menegaskan peraturan lalu lintas itu dibuat untuk melindungi semua pengendara dan pengguna jalan. Apabila melanggar hal tersebut terntu akan merugikan banyak pihak tidak hanya diri sendiri. (KLIK-RED)