Home Peristiwa Polres Kotim Kembali Tangkap Satu Tersangka Maling Meteran PDAM

Polres Kotim Kembali Tangkap Satu Tersangka Maling Meteran PDAM

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 10 Februari 2024
ec1336f144f89c02bce945d79e17b8de.jpg
KS (21) tersangka maling meteran PDAM beserta barang bukti di ruangan penyidik Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur kembali mengamankan satu orang pencuri meteran PDAM.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengamankan pelaku berinisial KS (21) yang juga merupakan pencuri meteran PDAM.

"Benar. Satu orang pelaku lagi telah kami amankan pada Kamis (8/2) lalu," ucap Purba kepada klikkalteng.id, Sabtu (10/2).

Ia menjelaskan bahwa ungkap kasus pencurian meter PDAM berawal dari laporan warga yang juga korban pencurian berinisial ED di Jalan Critopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit pada hari Rabu lalu (24/1). 

"Dari laporan korban itu kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku telah mencuri sebanyak 12 buah meteran PDAM di rumah warga pada malam hari menggunakan sepeda motor.

Pelaku yang kesehariannya sebagai pengangguran membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Hingga pada akhirnya pelaku mendapatkan informasi dari tukang rongsokan bahwasannya meteran air PDAM bisa dijual dengan harga yang agak mahal karena terbuat dari kuningan. Sehingga pelaku melakukan aksi pencurian meteran PDAM milik warga.

"Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku melakukan survei terlebih dahulu posisi meteran air PDAM tersebut. Untuk melihat yang mana yang mudah untuk dieksekusinya, apakah meteran itu disemen atau tidak," jelasnya.

Setelah menyurvei dan mendapati posisi dan meter PDAM tidak disemen oleh pemilik rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencabut paksa menggunakan tangan kosong hingga pipa penghubung patah.

Usai berhasil mendapatkan meter PDAM tersebut, pelaku langsung kabur. Kemudian ia jual ke tempat jual beli rongsokan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu set meteran air PDAM dan pelaku saat ini berada Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, KS disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo 65 KUH Pidana Tentang Pidana pencurian.

Sebelumnya polisi sudah mengaman pria berinisial D dibelakang KFC Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketapang , Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/2) yang lalu. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami