Home Peristiwa Waria di Sampit Ditangkap Polisi Diduga Jadi Muncikari

Waria di Sampit Ditangkap Polisi Diduga Jadi Muncikari

  Muhamad Oktavianto   | Kamis , 05 Oktober 2023
eb942cc8a918fcda3ea9d1210ea3edd2.jpg
R (26) waria yang diduga sebagai muncikari saat akan diperiksa Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Seorang pria berpenampilan wanita alias wanita pria (waria) berinisial R (26) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi.

Pria ini ditangkap lantaran diduga menjadi muncikari. R sudah melakoni usaha haram ini selama 3 tahun.

R hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi untuk diperiksa. 

Ia diamankan di Jalan Suka Bumi Barat, Kecamatan Baamang, Selasa lalu (26/9). 

Pada saat ditanya R mengaku kalau dirinya sudah menggeluti profesi sebagai seorang muncikari sejak tahun 2019 dan berhenti pada tahun 2022.

Dia kembali bergelut menjadi muncikari karena adanya ajakan yang memintanya mencari seorang wanita untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Bukan hanya itu saja kebutuhan ekonomi juga memaksanya menjual wanita berumur 19 tahun.

"Sebenarnya sudah berhenti sejak 2022, baru-baru ini saya dapat permintaan menyediakan wanita dan mencarikannya. Karena kebutuhan ekonomi saya kembali menjadi muncikari," kata R saat ditanya, Kamis (5/10).

Diakui oleh R kalau dahulu sebelum dia berhenti (2019-2022) selama 3 tahun dia telah menjual kurang lebih 10 wanita kepada pria hidung belang.

Dengan kurang lebih sebanyak 3 orang wanita yang dia antar kepada pria hidung belang dengan meraup keuntungan satu juta hingga tiga juta dalam satu hari.

"Dahulu saya bisa mendapatkan keuntungan bisa sampai Rp 3 jutaan dari wanita yang dipesan pria hidung belang," ucapnya.

Saat ditangkap polisi, R yang menjalani profesi sebagai muncikari didapati sedang menyediakan dua orang wanita untuk pria hidung belang.

Dari wanita yang disediakannya R merupakan keuntungan Rp 3 ratus ribu dan Rp 5 ratus ribu.

Kasat Reskrim Polrer Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa R diamankan karena disinyalir telah terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat itu dia (R) menjalani profesi sebagai seorang muncikari menyediakan 2 orang perempuan yang dijualnya kepada pria hidung belang dan R menerima uang tiga ratus ribu dan lima ratus ribu dari wanita yang dijualnya," ungkapnya.

Akibatnya, R saat ini berada di balik dinginnya jeruji besi Mapolres Kotim beserta barang bukti uang Rp 1 juta beserta 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya R disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami