Home Peristiwa Cabut Semua Izin Pejualan Miras di Kotim

Cabut Semua Izin Pejualan Miras di Kotim

  Redaksi   | Jumat , 18 Juni 2021
8df004555668838c91f731c3e1c76157.jpg
Ustaz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar.

KLIK. SAMPIT—Tokoh agama di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta kepada pemerintah kabupaten, agar mencabut semua izin penjualan minuman keras (Miras) di daerah ini, tanpa terkecuali.

"Saya harap pemkab dapat mencabut semua izin penjualan Miras, jangan hanya toko kecil saja yang tindak," jelas Ustaz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, Kamis, (17/6).

Dirinya mengatakan, saat ini pemerintah sudah sangat baik tidak memberikan izin terhadap toko-toko penjualan miras. Namun, alangkah baiknya, jika hal itu juga berlaku terhadap tempat karaoke, restoran, hotel berbintang, dan diskotik, atau bar, serta tempat hiburan malam lainnya.

"Lebih baik semua izin miras dicabut, karena kalau hanya di pertokoan saja, tetap saja ada tempat yang diperbolehkan. Walaupun penjualannya hanya untuk konsumsi di tempat yang disiapkan," terangnya.

Dirinya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Kotim dan aparat kepolisian, yang secara tegas dan cepat menyikapi maraknya penjualan miras ilegal. Dan hal tersebut diharapkan bisa semakin ditingkatkan.

Sehingga, generasi muda di Kotim ini dapat melahirkan generasi yang agamis. Bebas dari minuman keras, dan juga narkoba. Hal itu akan berimplementasi terhadap kemajuan kotim kedepannya.

"Hal ini juga sebagai salah satu upaya Pemkab Kotim, melindungi generasi mudanya dari dampak negatif Miras, tindakan ini harus sangat didukung oleh masyarakat," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami