KLIK.SAMPIT — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukit tindakan kejahatan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (8/9). Sebanyak 14,20 gram sabu senilai Rp 28 juta, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan disifektan.
Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan, didapatkan dari dari lima kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran sat narkoba Polres Kotim.
“Dari lima kasus yang diungkap, ada tujuh tersangka yang diamankan. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, dari Agustus sampai September,” jelas Aziz, saat pemusnahan di Mapolres Kotim, Rabu (8/9).
Saat ini seluru tersangka tengah berproses menjalani hukuman mereka, dan masih ditahan di Mapolres Kotim. Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh para tersangka, sehingga mereka dapat melihat langsung barang haram tersebut dimusnahkan.
“Hal ini dilakukan , sebagai efek jera terhadap para pelaku, sebab pihak kepolisian tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kotim,” terangnya.
Masyarakat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian, dalam melakukan penindakan terhadap narkoba. Saat mengetahui informasi terjadi tindak penyalahgunaan narkoba dapat segera dilaporkan.
“Sebab dalam memberantas narkoba, Polres Kotim tidak dapat berjalan sendiri. Untuk itu perlu kerjasama dari semua pihak, agar Kotim bebas dari barang haram narkoba,” tandasnya. (KLIK-RED)