Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Segera Bentuk Konsorsium Tangani Jalan Rusak di Kuala Kurun

Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Segera Bentuk Konsorsium Tangani Jalan Rusak di Kuala Kurun

  Redaksi   | Minggu , 19 Desember 2021
7ef0b329a552e9bb2a13be9360439433.jpg
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo memberi keterangan setelah rapat tindak lanjut penanganan kerusakan jalan Kuala Kurun

KLIK.PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu perkebunan, pertambangan dan kehutanan, turut andil dalam memperbaiki kerusakan jalan yang ada di wilayah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Peringatan ini disampaikan karena kerusakan jalan menuju Kuala Kurun juga disebabkan angkutan milik PBS yang selama ini melintas melebihi tonase atau batas kemampuan jalan. Kejadian ini fakta yang terjadi di lapangan dan menjadi masalah yang dikeluhkan masyarakat.

“Makanya kemarin ada pertemuan dengan pemerintah kabupaten untuk kita bahas masalah ini. Untuk itu, perusahaan didorong untuk terlibat memperbaiki jalan yang rusak itu,” katanya.

Sejumlah PBS menggunakan jalan umum milik pemerintah diminta segera membentuk konsorsium untuk bersama-sama menangani kerusakan jalan. Cara ini dianggap tepat daripada membebankan penanganan jalan per titik kepada masing-masing perusahaan.

“Terpenting aksinya perusahaan ini menangani jalan rusak itu, kan PBS yang menggunakan jalan Kuala Kurun inikan banyak, jadi mereka bisa bersama-sama memperbaiki jalan itu,” kata dia.

Diharapkan semua perusahaan yang ada di wilayah itu mau bergabung dan terlibat dalam satu konsorsium, sehingga jalan bisa diperbaiki dengan baik. Keterlibatan itu sekaligus sebagai tanggung jawab PBS yang selama ini melintas jalan umum hingga menyebabkan kerusakan.

“Dari pemerintah provinsi bersama kabupaten bisa menekankan perusahaan untuk terlibat. Misalkan ada perusahaan yang tidak mau terlibat, bisa saja mereka itu tidak diperbolehkan menggunakan jalan itu ketika sudah diperbaiki,” katanya mengingatkan.

Selama belum ada jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan, maka selama itu juga angkutan hasil produksi masih berpotensi besar melalui jalan umum. Selain harus mentaati aturan batas tonase angkutan dan jalan, perusahaan diminta berkontribusi memperbaiki kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat tingginya lalu lintas angkutan PBS.

“Maka dari itu solusi jangka panjangnya, konsorsium perusahaan harus membuat jalan khusus supaya nanti tidak terus menerus lewat jalan umum. Tapi untuk sekarang, keterlibatan konsorsium menangani kerusakan jalan harus dituntut,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami