Home Peristiwa Cerai Tak Kunjung Dikabulkan, Istri Tega Bacok Suami hingga Luka Parah

Cerai Tak Kunjung Dikabulkan, Istri Tega Bacok Suami hingga Luka Parah

  Redaksi   | Kamis , 03 Februari 2022
bea0041a091ce2f54828b0d4eec844f6.jpg
Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti pembacokan oleh istri kepada suami di Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat.

KLIK. PANGKALAN BUN - Seorang istri di Trans Lik Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tega membacok suaminya hingga terluka dibagian kepala. Hal ini disebabkan, lantaran sang istri emosi karena suami tidak mau cerai.

Pelaku diketahui bernama Sutirah (31). Dia membacok bagian kepala suaminya yang diketahui bernama Ahmad Fauzi (41), hingga terluka parah, kejadian ini pada tanggal 15 Januari 2022, lalu.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar, mengatakan polisi menduga  sebelum kejadian tersebut ada terjadi percekcokan. 

"Sudah sejak lama sang istri ingin bercerai tapi sang suami tidak mau dengan alasan kasian karena ada anak. Meskipun anak tiri tetapi ia (suami), masih berupaya mempertahankan hubungan, demi anak-anak, " kata Saiful, Kamis (3/3). 

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu korban sedang rebahan bersama anaknya. Tiba-tiba sang istri datang dan langsung menyabetkan parang ke suaminya hingga berapa kali dan mengenai bagian kepala hingga berdarah. 

Usai melakukan penganiayaan Tersangka kabur, kemudian korban dibantu anak tiri dan tetangga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Lalu korban pun dilarikan ke RSUD, tetangga dan anak tirinya langsung lapor ke Polsek Arsel. 

"Pelaku kabur ke Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil ditangkap, pada, Selasa (2/1) di rumah keluarganya,"ungkap Kapolsek. 

Motif Kejadian ini masih didalami dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban sehari-hari bekerja sebagai penjaga ayam di lokasi Trans Lik. 

"Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami